Gubernur Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi Riau

TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah Provinsi Riau memberikan angin segar bagi masyarakat melalui program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta keringanan bagi wajib pajak yang menunggak. Program ini resmi berlaku selama tiga bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.400/V/2025.

Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan pasca pandemi dan dinamika ekonomi global.

“Program ini kami beri nama Riau Bermarwah, yang berarti bebas, ringan, murah, wajar, ramah, adil, dan hemat. Tujuannya bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Gubernur Abdul Wahid dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu (17/5/2025).

Dalam program ini, masyarakat akan mendapat penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pokok pajak kendaraan yang telah menunggak lebih dari dua tahun. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. Selain itu, terdapat pengurangan pajak kendaraan untuk yang tertib membayar, serta insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Riau.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, SE, menyatakan bahwa pihaknya akan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Pada periode pemutihan ini, denda hanya dikenakan untuk tahun berjalan. SWDKLLJ ini dikumpulkan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, dan dana yang terkumpul akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk santunan,” jelas Hidayat.

Ketentuan Program Penghapusan dan Keringanan Pajak:

1. Pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administrasi.

2. Pembebasan pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.

3. Wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.

4. Berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum dengan pelat BM, atau yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau.

5. Tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi keluar Riau.

6. Diskon 50% untuk tahun pertama kendaraan mutasi masuk dari luar Riau.

7. Diskon 10% bagi wajib pajak yang tertib membayar selama tiga tahun berturut-turut.

8. Penghapusan sanksi tidak berlaku bagi kendaraan penyerahan pertama dan ex lelang eksekusi.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini melalui seluruh kantor Samsat dan layanan Bus Samsat Keliling di wilayah Provinsi Riau selama masa program berlangsung.***