DPO Kasus Pencurian Sapi Berhasil Ditangkap Polsek Tambusai: Kerugian Rp24 Juta Diungkap

DPO Kasus Pencurian Sapi

TintaJurnalisNews –Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali membuktikan ketangguhannya dalam memberantas tindak pidana.

Dalam operasi penangkapan yang digelar pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, mereka berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian hewan ternak (Curnak) sapi.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH, didampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus SH, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Tambusai pada 18 Maret 2024.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/34/III/2024/Polsek Tambusai/Polres Rohul/Polda Riau, dengan pelapor berinisial ARA. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ME yang diduga melakukan pencurian di kebun kelapa sawit milik ARA.

Menurut Kapolsek, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Hidayah, RT 008 RW 001 Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul. Kejadian bermula pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika dua ekor sapi milik ARA hilang dari areal kebun.

Pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ARA menerima telepon dari anggotanya yang mengabarkan bahwa sapi-sapi tersebut sudah tidak ada di tempat mereka biasa diikat.

Setelah memeriksa kebun dan menemukan hanya 10 dari 12 ekor sapi yang tersisa, ARA melaporkan kehilangan sapi yang diperkirakan merugikannya hingga Rp24 juta.

Penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma SH menerima informasi bahwa DPO berinisial MU sedang berada di rumahnya.

Kapolsek AKP Efendi segera memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan. Tersangka akhirnya diamankan di rumahnya pada pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa ke Rutan Polsek Tambusai.

“Dengan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti yang ditemukan, kami menahan tersangka ME alias MU di Rutan Polsek Tambusai. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar AKP Efendi.

(Humas Polres Rohul)