Ditunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau

TINTAJURNALISNEWS —Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal Tomsil Tohir resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau setelah Gubernur Abdul Wahid ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025).
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.2.1.3/8861/SJ yang diklasifikasikan “Amat Segera” dan ditandatangani pada 5 November 2025. Surat resmi itu dikirim langsung oleh Mendagri kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan kepada Presiden RI, Mendagri, serta Ketua DPRD Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa sesuai Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sementara berdasarkan Pasal 66 ayat (1) undang-undang yang sama, wakil kepala daerah berhak menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara, termasuk karena penahanan.
“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Penunjukan SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan di Bumi Lancang Kuning tetap berjalan normal pasca penangkapan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsil Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri itu menjadi dasar hukum resmi pelimpahan wewenang kepada SF Hariyanto, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.














