Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Riau

“Bos” LSM Diduga Peras Perusahaan, Ditangkap Polda Riau: Uang Rp150 Juta Disita

Avatar photo
200
×

“Bos” LSM Diduga Peras Perusahaan, Ditangkap Polda Riau: Uang Rp150 Juta Disita

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Dokumentasi Polda Riau

TINTAJURNALISNEWS —Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap sebuah perusahaan di wilayah Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp150 juta.

AKBP Sunhot Silalahi mewakili Direskrimum Polda Riau menjelaskan bahwa tersangka berinisial JS, yang diketahui sebagai ketua sebuah organisasi masyarakat, ditangkap saat melakukan transaksi uang di salah satu hotel di Pekanbaru.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Modus yang digunakan adalah dengan mengancam akan memberitakan hal-hal negatif terkait aktivitas perusahaan, apabila permintaan uang tidak dipenuhi,” ujar Sunhot saat konferensi pers di Mapolda Riau.

BACA JUGA:  Polsek Kabun Ringkus Pengedar Sabu, Tangkap MTS dengan Barang Bukti di Lokasi Biliar

Menurut keterangan penyidik, tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak perusahaan, namun setelah dilakukan komunikasi, disepakati pemberian awal sebesar Rp150 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan saat transaksi berlangsung.

Selain uang tunai, sejumlah dokumen dan alat komunikasi turut diamankan sebagai barang bukti. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

AKBP Sunhot Silalahi menegaskan, Polda Riau akan menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan nama organisasi atau LSM untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Kasad: TMMD Terbukti Efektif Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Kami tetap menghormati kebebasan berorganisasi dan peran kontrol sosial, tetapi tindakan pemerasan dengan kedok LSM tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar menjalankan fungsi organisasi secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sumber  :Polda Riau