Sembako Ilegal [TJN]

TINTAJURNALISNEWS —Praktik pengiriman sembako tanpa dokumen resmi kembali mencoreng wajah pengawasan laut di wilayah Kepulauan Riau. Sebuah kapal kayu milik pengusaha berinisial AP terpantau oleh tim Tinta Jurnalis News tengah memuat karung-karung beras dalam jumlah besar di Pelabuhan KUD Tanjungpinang pada 25 September 2025 lalu.
Muatan tersebut diketahui diberangkatkan ke luar daerah dan diduga kuat tanpa dilengkapi surat jalan, manifest kapal, maupun dokumen karantina pertanian.
Padahal, apabila aktivitas tersebut merupakan perdagangan resmi, seharusnya seluruh pengiriman barang dilengkapi dokumen dari Dinas Perdagangan, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketidakhadiran dokumen ini menandakan adanya potensi pelanggaran serius yang bisa berimplikasi pada kerugian negara, rusaknya tata niaga, dan lemahnya wibawa hukum.
Saat dikonfirmasi, AP membenarkan bahwa kapal tersebut adalah miliknya. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan pengiriman dan kelengkapan dokumen, ia tidak memberikan jawaban tegas. AP justru mengirimkan foto dirinya sedang berolahraga, disertai pesan singkat, “ntar telp balik.”
Lebih jauh, muncul dugaan adanya keterlibatan seorang oknum berseragam loreng berinisial W dalam urusan komunikasi AP dengan pihak media. Berdasarkan bukti percakapan yang diterima redaksi TJN, AP sempat menulis, “Atur dengan bg W….., kita satu pintu bg biar tak beda-beda.”
Dari hasil penelusuran, W disebut-sebut merupakan anggota aktif di salah satu satuan intel, yang diduga ikut mengatur komunikasi dan pengamanan aktivitas tersebut.
Situasi ini menambah kuat dugaan bahwa praktik pengiriman barang kebutuhan pokok tanpa dokumen resmi di perairan Tanjungpinang dan Bintan bukanlah hal baru, melainkan pola lama yang terus dibiarkan karena lemahnya pengawasan aparat di lapangan.
Sudah seharusnya aparat penegak hukum dan instansi terkait mulai dari Polairud, Bea Cukai, Karantina, hingga Syahbandar tidak hanya menjadi penonton.
Pembiaran atas praktik semacam ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk ketidakhadiran negara di lautnya sendiri, yang menyebabkan kebocoran pendapatan, merusak tata niaga, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Sudah waktunya penegakan aturan berjalan nyata, bukan hanya wacana di atas kertas. Negara tidak boleh absen di lautnya sendiri dan aparat mesti membuktikan bahwa hukum masih berdaulat di perairan Kepulauan Riau.

BERSAMBUNG….












