Aliansi Mahasiswa Rohul Bicara

TINTAJURNALISNEWS —Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rohul Bicara (AMRB) menggelar aksi damai di depan Kantor Polda Riau, Kamis (6/11/2025). Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk segera membongkar praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang marak terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kapolda Riau beserta jajaran agar turun langsung ke lapangan dan menindak tegas para pelaku jaringan mafia BBM yang diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum. Aktivitas ilegal itu disebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya berinisial I.T, S, M, dan U, beserta jaringan mereka di wilayah Rokan Hulu.
Tak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan kuat keterlibatan Ketua KNPI Kabupaten Rokan Hulu berinisial A.A, yang diduga menjadi aktor utama dalam aktivitas penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi tersebut. Dugaan itu, menurut perwakilan AMRB, didasarkan pada hasil penelusuran lapangan dan kesaksian masyarakat terkait pengendalian aliran distribusi BBM dari lingkaran dekat figur yang dimaksud.
“Kami menduga ada permainan besar di balik bisnis gelap solar bersubsidi ini. Tidak mungkin bisa berjalan selama bertahun-tahun tanpa perlindungan dari oknum tertentu,” ujar salah satu orator aksi di hadapan massa.
Selain menyoroti aktor sipil, massa juga menuding adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian maupun TNI yang disebut-sebut ikut membekingi aktivitas tersebut. Mereka menduga, sebagian oknum tersebut menerima gratifikasi dari hasil kegiatan penimbunan BBM ilegal yang merugikan negara.
AMRB menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan tanpa pandang bulu. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengepul, pengangkut, hingga penyedia sarana distribusi ilegal, diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, massa meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta
- Ketentuan pidana dalam KUHP.
AMRB juga mendesak Pertamina Regional Sumbagut dan BPH Migas RI memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi, terutama di daerah rawan penyalahgunaan seperti Rokan Hulu. Mereka menilai lemahnya pengawasan membuka ruang bagi mafia BBM untuk terus meraup keuntungan besar di atas penderitaan masyarakat kecil.
Koordinator Aksi, Rahmat Al Hafiz, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami meminta Bupati Rokan Hulu dan seluruh aparat hukum di daerah ini tidak tutup mata. Bongkar semua mata rantai mafia BBM, mulai dari pengepul, pengangkut, hingga pihak yang memfasilitasi distribusi ilegal,” tegas Rahmat.
Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif itu diwarnai dengan spanduk dan poster bertuliskan seruan agar mafia BBM dihapus dari Bumi Rokan Hulu. Massa menutup aksinya dengan pernyataan komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum hingga para pelaku benar-benar diproses secara transparan dan adil.

Sumber: TIM












