Vila tidak memiliki izin di Sungai Sebong Pareh, Kab Bintan

TINTAJURNALISNEWS —Gelombang kehebohan kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bintan. Kali ini datang dari kawasan Sungai Sebong Pareh, Kecamatan Teluk Sebong, di mana dua bangunan vila dihentikan aktivitasnya oleh Satpol PP Kabupaten Bintan.
Dua vila tersebut dinyatakan tidak memiliki izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin operasional. Namun di balik tindakan ini, muncul banyak pertanyaan dari publik.
Pasalnya, berdasarkan data dan gambar yang diterima Tinta Jurnalis News dari sumber terpercaya, di kawasan yang sama terdapat puluhan bangunan vila lainnya yang berdiri dan beroperasi dengan kondisi serupa.
Lalu, mengapa hanya dua bangunan yang ditertibkan? Apakah dua vila itu memang dipilih secara khusus, atau ada pertimbangan lain yang belum diungkap ke publik?
Penertiban oleh Satpol PP, DLH, dan pihak Kecamatan Teluk Sebong itu disebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Namun, fakta bahwa puluhan vila sudah berdiri kokoh sejak lama tanpa penindakan menimbulkan tanda tanya besar.
Kok baru sekarang dilakukan penertiban? Apakah selama ini pengawasan lemah, atau memang ada pembiaran hingga akhirnya muncul sorotan publik?
Di lapangan, bangunan-bangunan vila di kawasan Sungai Sebong Pareh diketahui berjejer di sepanjang aliran sungai dengan berbagai fasilitas mewah.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah daerah. Jika penegakan aturan memang benar ditegakkan, maka semua bangunan yang melanggar izin seharusnya mendapat perlakuan sama. Jangan hanya sebagian kecil yang disorot sementara lainnya dibiarkan beroperasi.
Kasus di Sungai Sebong Pareh ini menjadi cerminan bahwa pengawasan pembangunan di kawasan wisata Bintan masih jauh dari kata tuntas. Publik berharap aparat terkait berani bertindak transparan dan menyeluruh, agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan aturan.













