Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Diam-Diam Ditransfer! Janji Gaji Rp2,7 Juta Christina Baru Terpenuhi Setelah Viral

Avatar photo
191
×

Diam-Diam Ditransfer! Janji Gaji Rp2,7 Juta Christina Baru Terpenuhi Setelah Viral

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"429056343025211","type":"ugc"}]}}
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Jalan Adi Sucipto, Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS —Keluhan terkait kekurangan gaji seorang pekerja bernama Christina, yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Adi Sucipto, Tanjungpinang, akhirnya menemui titik terang. Setelah viral dalam beberapa hari terakhir, kekurangan gaji Christina akhirnya dibayarkan melalui transfer bank pada Jumat (7/11/2025).

Namun, pembayaran tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada Christina. Ia baru mengetahui hal itu setelah memeriksa rekening pribadinya pada pagi hari.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Assalamu’alaikum bang, mau kasi info, kekurangan gaji saya sudah di-transfer sama PT Harmoni tanpa ada informasi dari mereka. Saya baru cek hari ini,” ujar Christina kepada media ini, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA:  Bukannya Mencari Solusi, Kadis Kominfo Malah Cuci Tangan! 14 Karyawan CS Pemko Tanjungpinang Dipecat Tanpa Pesangon, DPRD dan Serikat Pekerja Harus Bertindak!

Sebelumnya, Christina sempat mengeluhkan soal ketidaksesuaian upah yang diterimanya. Ia menuturkan bahwa sejak awal bekerja, dirinya dijanjikan menerima gaji sebesar Rp2,7 juta per bulan, namun setiap bulan yang diterima hanya Rp1,7 juta.

“Dari awal dijanjikan Rp2,7 juta, tapi waktu terima gaji cuma Rp1,7 juta. Katanya sisanya nanti ditransfer karena aturan yayasan,” ungkap Christina pada Senin (3/11/2025).

Setelah keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik, pihak perusahaan yang menaungi tenaga kerja di SPPG, yakni PT Harmoni, akhirnya melakukan pelunasan gaji sesuai kesepakatan awal.

Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Harmoni maupun SPPG Tanjungpinang mengenai penyebab keterlambatan pembayaran dan mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut.

BACA JUGA:  Setwan DPRD Kepri Tiba-Tiba Sepi Anggaran Publikasi, Apa yang Disembunyikan? Sementara OPD Lain Masih Terbuka

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan pentingnya transparansi, kejelasan sistem pengupahan, dan komunikasi yang baik antara pihak pengelola dan tenaga kerja, terutama dalam pemenuhan hak-hak karyawan.

 

 

 

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.