Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Jalan Adi Sucipto, Tanjungpinang

TINTAJURNALISNEWS —Keluhan terkait kekurangan gaji seorang pekerja bernama Christina, yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Adi Sucipto, Tanjungpinang, akhirnya menemui titik terang. Setelah viral dalam beberapa hari terakhir, kekurangan gaji Christina akhirnya dibayarkan melalui transfer bank pada Jumat (7/11/2025).
Namun, pembayaran tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada Christina. Ia baru mengetahui hal itu setelah memeriksa rekening pribadinya pada pagi hari.
“Assalamu’alaikum bang, mau kasi info, kekurangan gaji saya sudah di-transfer sama PT Harmoni tanpa ada informasi dari mereka. Saya baru cek hari ini,” ujar Christina kepada media ini, Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, Christina sempat mengeluhkan soal ketidaksesuaian upah yang diterimanya. Ia menuturkan bahwa sejak awal bekerja, dirinya dijanjikan menerima gaji sebesar Rp2,7 juta per bulan, namun setiap bulan yang diterima hanya Rp1,7 juta.
“Dari awal dijanjikan Rp2,7 juta, tapi waktu terima gaji cuma Rp1,7 juta. Katanya sisanya nanti ditransfer karena aturan yayasan,” ungkap Christina pada Senin (3/11/2025).
Setelah keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik, pihak perusahaan yang menaungi tenaga kerja di SPPG, yakni PT Harmoni, akhirnya melakukan pelunasan gaji sesuai kesepakatan awal.
Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Harmoni maupun SPPG Tanjungpinang mengenai penyebab keterlambatan pembayaran dan mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan pentingnya transparansi, kejelasan sistem pengupahan, dan komunikasi yang baik antara pihak pengelola dan tenaga kerja, terutama dalam pemenuhan hak-hak karyawan.













