Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

Kemenko Polkam Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Avatar photo
73
×

Kemenko Polkam Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"281812239016211","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah yang digelar bersama kementerian dan lembaga terkait

TINTAJURNALISNEWS —Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai langkah strategis memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Mayjen TNI Heri Wiranto, dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah yang digelar bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Heri Wiranto, rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menghimpun berbagai masukan substantif dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait arah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Harmonisasi kewenangan antara pusat dan daerah bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut efektivitas tata kelola pemerintahan yang berdaya guna dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Heri dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, sejak diterbitkannya UU 23/2014, sejumlah regulasi sektoral seperti UU Cipta Kerja, UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Sumber Daya Air, dan UU Minerba telah mengubah sebagian ketentuan kewenangan pemerintahan. Kondisi itu menuntut adanya sinkronisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Rakor tersebut juga menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan persoalan nyata yang dihadapi di lapangan, sekaligus memberikan masukan bagi penyempurnaan kebijakan otonomi daerah ke depan.

Kemenko Polkam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi UU Pemerintahan Daerah, dengan memastikan agar peraturan yang baru nantinya mampu memperkuat hubungan pusat dan daerah secara proporsional serta berkeadilan.

“Keterlibatan daerah sangat penting karena mereka yang bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan di lapangan. Kita ingin kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat,” tambah Heri.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian rapat koordinasi serupa yang telah dilaksanakan di beberapa wilayah, seperti Makassar, Batam, dan Bali, dengan tujuan mengumpulkan masukan komprehensif dari berbagai daerah.

Dengan langkah harmonisasi ini, pemerintah berharap revisi UU 23/2014 akan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab tantangan pembangunan nasional

 

Sumber: Kemenko Polkam RI

Example 120x600
NASIONAL

Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah awal guna mempersiapkan upaya Indonesia merebut kursi penting tersebut.

“Hari ini, Kementerian HAM bersama Kementerian Luar Negeri serta Wakil Kepala Bappenas telah mengambil posisi. Kami akan merebut jabatan Presiden Dewan HAM PBB,” ujar Pigai di hadapan para tamu undangan dan pemangku kebijakan yang hadir.