Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Berhasil Digagalkan

Satresnarkoba Polres Bintan

TintaJurnalisNews -Pada hari Senin sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkotika di sekitar Lapas Km 18 Kijang.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan narkotika tersebut akan diselundupkan melalui seorang perempuan berinisial RD (24) pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Tim berhasil mengamankan RD di ruang pendaftaran besuk warga binaan saat ingin berkunjung salah seorang warga binaan Lapas. Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaan RD, ditemukan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 11,87 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tiga buah sotong atau cumi-cumi,” jelas Iptu Davinsi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kantong plastik besar warna merah, satu buah kantong plastik bening, satu tumpuk kecil lakban hitam bekas, satu unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih-hitam dengan nomor polisi BP 5686 WP.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Laporan resmi tentang kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi LP-B/18/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI tanggal 2 Juli 2024.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Bintan berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah mereka, khususnya di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (*)