Konferensi Pers
TINTAJURNALISNEWS -Lapas Narkotika Tanjungpinang bersama Satresnarkoba Polres Bintan menggagalkan peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Pengungkapan tersebut berawal makanan ayam geprek menggunakan sterofoam warna putih yang dipesan WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas P2U Lapas Narkotika Tanjungpinang, terdapat dalam makanan itu ditemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi dari Lapas Narkotika Tanjungpinang telah ditemukan dua paket kecil diduga narkotika sabu di dalam makanan merupakan pesanan WBP.
“Ketika kami koordinasi dengan Lapas Narkotika Tanjungpinang bahwa makanan itu pesanan Satria salah satu WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang,” terang Davinsi di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan ketika dilakukan introgasi terhadap Satria, dirinya mengakui pemilik narkoba jenis sabu adalah Faisal dan akan mendapat imbalan jika narkoba sabu bisa dibawa masuk.
“Jika sabu tersebut berhasil masuk ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang, Satria akan diberikan upah Rp 4 juta,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bintan.
Iptu Davinsi Josie Sidabutar menambahkan dari tangan Satria polisi mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 47,48 gram.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jouncto pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Davinsi.
Pada kesempatan yang sama, Ka Kanwil Dirjenpas Kepri Aris Munandar, pihaknya berkomitmen bersama Polres Bintan dalam memberantas narkoba.
“Apapun kejadian narkoba di Lapas kami koordinasikan ke Polres untuk melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran jangan sampai hal ini terulang kembali karena Narkoba bisa merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
Leni