Bintan – Tambang Pasir Ilegal di Wacopek Simpang Akang, yang pada tanggal (18/1)lalu mesinnya diamankan Polres Bintan.
Isunya, mesin penyedot pasir tersebut diduga telah diurus dan diambil oleh pemiliknya kembali, ternyata hal itu hanya Isu tidak benar alias hoax
Terbukti, pada saat Media ini melakukan konfirmasi dan mendatangi kantor Polres Bintan, Selasa(30/1).
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan kalau isu itu di pastikan Hoax, karena saya sudah konfirmasi ke Kasad Reskrim kalau sampai saat ini mesin tersebut masih di amankan“Jelasnya kepada media ini.
Dalam hal ini, ia berterima kasih kepada rekan-rekan media yang terlebih dahulu konfirmasi sebelum menerbitkan berita, agar isu yang didapatkan itu bisa diketahui kebenarannya.
Jadi, isu mesin penyedot pasir yang diduga telah diambil pemiliknya itu 100% Hoax, karena kasus ini masih dalam penyelidikan salah satunya siapa pemilik dan para pemainnya saat itu“Tutupnya.
(YD)