Tambang Pasir Ilegal
Tintajurnalisnews.co.id -Penertiban tambang pasir ilegal di Wacopek Simpang Akang oleh Polres Bintan pada Kamis, 18 Januari 2023, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, aparat hanya menyita mesin penyedot pasir, namun para pelaku dibiarkan bebas tanpa ada penahanan.
Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan pada sore hari, di mana sejumlah anggota kepolisian mendatangi lokasi tambang pasir.
Namun, alih-alih langsung menangkap para pelaku, polisi justru terlihat duduk bersama pelaku berinisial L di sebuah kedai makan di Simpang Akang, sebelum akhirnya bubar dan membawa mesin penyedot pasir milik L.
“Hanya mesin yang diangkut, pelakunya tidak ditahan,” ujar saksi mata kepada media ini pada 22 Januari 2023.
Hasil investigasi media di lokasi menunjukkan bahwa tambang tersebut sudah tidak beroperasi lagi, namun pipa dan kayu masih berserakan di sekitar area.
Ketika dikonfirmasi, Humas Polres Bintan, Alson, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Abdul Karim, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepri yang sering disapa Tok Agus, menilai penertiban ini sebagai tindakan yang kurang tegas.
“Ini sangat lucu menurut saya, seharusnya polisi tidak hanya membawa mesinnya saja, tapi juga menangkap dan menahan para pelaku agar mereka jera. Kalau begini terus, persoalan tambang ilegal di Kabupaten Bintan tidak akan pernah tuntas,” tegas Tok Agus.