Residivis Narkoba Kembali Dibekuk di Bintan, Polisi Amankan Sabu dan Ganja

Barang Bukti G alias D (42)

TintaJurnalisNews –Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis narkoba, G alias D (42), berhasil ditangkap pada Jumat, 29 Agustus 2024, di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Lagoi. G alias D, yang sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2017 di Batam dan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, kini kembali terseret dalam kasus yang sama. Namun, kali ini narkoba yang digunakan olehnya adalah sabu dan ganja.

“Benar, kami telah menangkap G alias D (42) beserta sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu seberat 5,66 gram dan dua paket ganja dengan berat bersih 1,67 gram,”** ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, pada konferensi pers Kamis, 5 September 2024.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menemukan dua unit timbangan digital serta satu bundel plastik bening di rumah tersangka. Berdasarkan pengakuan G, narkoba tersebut dibelinya dari seorang temannya berinisial S (35) di Tanjungpinang dengan harga Rp3.000.000. Sebagian narkoba tersebut telah dikonsumsinya, sementara sisanya disita sebagai barang bukti.

“Tersangka G mengaku membeli sabu dan ganja dari S di Tanjungpinang dan menggunakannya untuk konsumsi pribadi,” lanjut IPTU Davinsi.

G alias D kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap S yang diduga sebagai pemasok narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bintan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami akan terus berupaya menjaga Bintan bebas dari narkoba dan menjamin keamanan para pelapor yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Davinsi.

Sumber: Iptu Alson

Editor: TJN