Barang Bukti Tersangka AA (38)
TintaJurnalisNews –Konfrensi Pers Polres Bintan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja yang di tanam di POLIBEK oleh tersangka berinisial AA (38), Kamis 25/4/2024.
Adapun Barang Buktinya, yakni; 3 (tiga) batang tanaman Ganja dalam polibag, 1 (satu) paket kecil Ganja dibungkus kertas putih, 1(satu) plastik headset warna hijau, 1(satu) unit handphone android merk Samsung warna abu-abu.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M bahwa, kejadian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 20.00 wib Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi dari Sumber Informasi bahwa diwilayah Bintan ada penanaman Pohon Ganja (MARIJUANA)
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil Penyelidikan diketahui bahwa ada seorang laki laki yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja di Seputaran wilayah Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kab.Bintan
“Tim mengarah ke Kota Tanjungpinang dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama ABDULLAH ARIFIN Bin ABDUL HAMID disebuah rumah yang beralamat di J1.Kuantan Perum Graha Kuantan Asri Blik B No 3 Kec.Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang”
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat dan ditemukan barang berupa 1(satu) Paket kecil ganja plastik headset warna hijau, dan setelah dilakukan interogasi didapat pengakuan dari tersangka AA jenis ganja tersebut didapat dengan cara ditanam disebuah kebun yang beralamat di Perum.Permata Indah I Desa Toapaya Selatan Kec.Toapaya Kab. Bintan
“Dilakukan pencarian yang didampingi ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa batang tanaman Ganja yang ditanam didalam polibek yang mana barang barang 3(tiga) itu diakui kepemilikan nya, kejadian ini pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” Ucap Kapolres
Selain itu lanjut Kapolres, Tersangka AA mendapatkan Bibit/ Biji Tanaman Ganja tersebut pada Saat sekolah Pelayaran di Jakarta pada tahun 2012 bulan November yang didapat dari temannya dan kemudian disimpan dirumahnya sebanyak 1 Genggam
“Tersangka mulai menanam biji ganja ini pada bulan Agustus 2023 akan tetapi tidak berhasil atau tidak tumbuh, kemudian pada bulan November 2023 ia menanam Kembali dan tumbuh sebanyak 3 Batang, belajar menanam dari Youtube untuk dikonsumsi sendiri yang tidak diperjualbelikan”
Tersangka AA juga sambung Kapolres, sudah sekali mengambil atau memetik daun Gania tersebut sebanyak 4 helai yang ditanam di polibek di kebun yang beralamat di Perum Permata Indah I Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan
“Sebelum tersangka menggunakan / Mengkonsumsi Ganja ini Tanaman Ganja yang di petik sebanyak 4 helai daun di semai dahulu atau dikeringkan barulah tersangka menggunakannya saat daunnya kering sudah kering dengan cara Hisap dan di Bakar, terbukti saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif mengandung Narkotika jenis tanaman.
Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” Tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M.