Pelaku F Saat Konfrensi Pers Di Polres Bintan, Jum’at 22/3/2024
Tintajurnalisnews –Penangkapan (F) seorang Pembawa Sabu Seberat 979,29 gram bersih di pelabuhan terminal sei kolak kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 20.15 Wib lalu.
Ini Uraian nya berdasarkan beberan Bea Cukai dan Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, S.H., H.M pada Konfrensi Pers pada hari Jum’at 22/3/2024.
Pada hari Sabtu Tanggal 9 Maret 2024 pada pukul 20.00 wib pelapor bersama temannya melakukan piket pengawasan di pelabuhan terminal sei kolak dipelabuhan kijang kota dan sekira pukul 20.15 wib, Saat Pelapor sedang melakukan pengecekan barang penumpang ada seorang penumpang seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga dilakukan pengecekan dan pemeriksaan yang mendalam. pemeriksaan Tas dan Body Tapping.
Setelah dilakukan Pemeriksaan Body Tapping ditemukan barang berupa 1 (satu) paket berukuran besar di duga Narkotika jenis sabu yang direkatkan di badan bagian perut menggunakan lakban. Selanjutnya, Pelapor bersama dengan temannya membawa Pelaku beserta barang bukti kekantor Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun Barang Buktinya Sbb:
3 (tiga) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening dengan berat bersih 979,29 gram, 1 (satu) buah lakban warna putih, 1 (satu) buah lembar tiket penumpang, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo Y27s warna hijau 1(satu) helai baju kemeja warna Hitam motif batik, 1(satu) helai celana Panjang warna cream, 1(satu) buah tas ransel warna hitam.
Atas Kejadian ini, Pelaku F melanggar Pasal UU RI NO. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika;
Pasal 112 Ayat (2) “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.
Pasal 114 Ayat (2) “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menerima Narkotika menyerahkan, atau Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilo Gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.