TINTAJURNALISNEWS —Pemerintah bersama DPR RI memfinalisasi pembahasan mengenai penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Dalam keterangan yang disampaikan dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026, pemerintah menyebut guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR RI melakukan sejumlah rapat koordinasi terkait aspirasi mengenai kepastian status guru PPPK, khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, serta kebutuhan guru secara nasional.
Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat menyampaikan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR setelah menerima berbagai masukan mengenai status PPPK paruh waktu serta keinginan sebagian guru PPPK untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan komunitas Dasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” demikian keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Dalam pemaparan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), disebutkan jumlah PPPK secara keseluruhan untuk profesi guru mencapai 955.245 orang, sedangkan guru yang berstatus PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 231.246 orang.
Pemerintah juga menyampaikan adanya proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru pada satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen, Kementerian Agama, sekolah rakyat, hingga sekolah Garuda.
“Untuk P3K paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” demikian keterangan Kementerian PAN-RB dalam rapat tersebut.
Selain itu, pemerintah menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
Namun, poin penting dalam kebijakan tersebut adalah kesempatan mengikuti seleksi, bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS. Artinya, mekanisme dan persyaratan seleksi tetap menjadi bagian yang harus diperhatikan ketika kebijakan tersebut dilaksanakan.

Pemerintah juga menyebut proyeksi kebutuhan guru nasional sebesar 526.689 formasi. Formasi tersebut tidak hanya mencakup kebutuhan guru pada sekolah di bawah Kemendikdasmen, tetapi juga kebutuhan di lingkungan Kementerian Agama serta sejumlah program pendidikan pemerintah.
Kebutuhan tersebut disebut mencakup sekolah rakyat, sekolah terintegrasi dan sekolah Garuda.
Dengan demikian, penataan status PPPK dan pemenuhan kebutuhan guru nasional akan berjalan beriringan dengan penyusunan formasi serta kemampuan fiskal pemerintah.

Dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan menyatakan simulasi fiskal telah dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlanjutan keuangan negara.
Berdasarkan hasil rapat, pemerintah menyebut langkah-langkah penataan tersebut telah dihitung untuk kebutuhan anggaran tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.
“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” demikian keterangan Kementerian Keuangan dalam forum tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa aspek keberlanjutan fiskal menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kebijakan penataan status guru tersebut diterapkan.

Kementerian Agama juga menyampaikan bahwa kebutuhan guru pada madrasah negeri telah diperhitungkan melalui simulasi dan perencanaan internal.
Dalam penjelasannya, Kementerian Agama menyebut skema di lingkungan madrasah memiliki karakteristik berbeda karena tidak menggunakan istilah PPPK paruh waktu seperti yang diterapkan pada skema tertentu di kementerian lainnya.
Meski demikian, kebutuhan guru madrasah tetap menjadi bagian dari proyeksi kebutuhan guru nasional yang dibahas dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyoroti persoalan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait kemampuan fiskal untuk membiayai pegawai dan penataan status kepegawaian.
Kemendagri menyebut pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai dua hal, yakni dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai serta kepastian proses perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu dan penataan ASN selanjutnya.
Karena itu, Kemendagri menyatakan akan melakukan pengawalan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati.
Pemerintah daerah juga diingatkan untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan penataan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan perekrutan pegawai baru secara sembarangan.

Menteri Sekretaris Negara dalam keterangan penutup menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kepegawaian tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.
Menurutnya, kebutuhan guru harus dihitung secara menyeluruh, termasuk jumlah guru, mata pelajaran, kebutuhan satuan pendidikan, hingga kemampuan anggaran negara.
Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan DPR RI untuk menyinkronkan data serta memastikan kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan.
Dalam hasil pembahasan itu, pemerintah dan DPR disebut telah mencapai kesepahaman mengenai dua tahapan utama.
Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Kedua, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Kebijakan tersebut menjadi perkembangan penting bagi para guru PPPK yang selama ini menantikan kepastian mengenai jenjang status kepegawaiannya.
Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tetap menunggu ketentuan teknis, formasi, jadwal, mekanisme, serta regulasi yang menjadi dasar resmi pemerintah.
Pemerintah dan DPR RI selanjutnya diharapkan memastikan seluruh tahapan tersebut disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan salah tafsir di kalangan guru, terutama terkait perbedaan antara kesempatan mengikuti seleksi PNS dan pengangkatan langsung menjadi PNS.
Sebagai konteks, DPR sebelumnya juga telah mendorong pemerintah untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan membuka formasi baru untuk memenuhi kebutuhan guru nasional.















