Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Disahkan Desember 2026

Avatar photo
17
×

Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Disahkan Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

TINTAJURNALISNEWS –Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman pada Selasa, 25 Agustus 2026, saat menjelaskan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset kini hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Komisi 3 DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU perampasan aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam waktu efektif tersebut, Komisi III DPR RI akan menjalani sejumlah tahapan pembahasan. Prosesnya meliputi penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Habiburokhman menyebut proses penyerapan aspirasi masyarakat sejauh ini telah dilakukan melalui berbagai kegiatan. Komisi III, kata dia, telah menggelar lebih dari 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke tiga daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi 3 sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke tiga daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” katanya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Meski demikian, Habiburokhman menyebut waktu pembahasan yang tersisa sudah tidak terlalu panjang. Karena itu, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat terkait RUU Perampasan Aset dapat menyerahkan konsep atau masukan secara tertulis untuk dipelajari oleh anggota Komisi III DPR RI.

Ia menilai upaya penyerapan aspirasi yang dilakukan sejauh ini sudah mendekati tahap maksimal. Menurutnya, peta pendapat masyarakat terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset mulai terlihat dan menunjukkan beragam pandangan.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal karena peta pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi,” ujar Habiburokhman.

Menurut dia, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan yang disusun dilakukan secara cermat.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” katanya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman menekankan pentingnya kecermatan tersebut agar upaya pemberantasan korupsi tidak justru membuka potensi persoalan baru berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya mengejar target waktu pengesahan, tetapi juga menghasilkan aturan yang memiliki ketentuan jelas dan dapat diterapkan secara tepat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dengan waktu efektif pembahasan yang disebut tersisa sekitar delapan minggu, Komisi III DPR RI kini berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Target pengesahan pada Desember 2026 menjadi batas waktu yang dikejar. Namun, sebelum sampai pada tahap pengesahan dalam rapat paripurna, RUU Perampasan Aset masih harus melewati rangkaian pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.