Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Tanjungpinang

Paripurna Beragendakan Jawaban Pemerintah Sekaligus Pembentukan Pansus Perda FP4GNPN

Avatar photo
118
×

Paripurna Beragendakan Jawaban Pemerintah Sekaligus Pembentukan Pansus Perda FP4GNPN

Sebarkan artikel ini

Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (18/03/2024).

Tintajurnalisnews –DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-08 dan ke-09 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (18/03/2024).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN) dan yang mana kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Peraturan Daerah tentang FP4GNPN.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Tanda Tanya Besar: Apa Maksud Permintaan Kalapas Narkotika Baru, Bejo, untuk "Dibeking"?

Pada rapat Paripurna ini Pemerintah Provinsi melalui H.Ansar Ahmad sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau memberikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN) yang telah disampaikan pada Paripurna sebelumnya.

”Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah dengan ini kami sampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam proses pembentukan produk hukum daerah didasarkan pada tahapan-tahapan yang telah diatur dalam UU 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan produk hukum daerah.”Ucap Ansar.

”Sedangkan terkait upaya ”Pemberantasan” sebagaimana yang tersebut dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, maka dapat saya sampaikan bahwasanya, RANPERDA ini merupakan fasilitasi atau upaya oleh Pemeritah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, untuk tindakan pemberantasan berada pada instansi penegak hukum.”Lanjutnya.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Riau Padati Trans Convention Center menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Persatuan Masyarakat Riau (PMR) Kota Tanjungpinang

”Yang terakhir mengenai pendanaan,yang tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR,untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR, sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.” Tutupnya.

Setelah mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN), maka DPRD Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan Paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus terhadap Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN).

BACA JUGA:  Dugaan Pemalsuan Dokumen KTP dan KK Seret Nama Cucu Konglomerat, Aparat Diminta Usut Tuntas

Dimana, setelah dilakukan Diskusi serta pengambilan suara maka terpilih la Asmin Patros SH., M.Hum sebagai ketua Pansus, Bobby Jayanto, S.Ip dan Uba Ingan Sigalingging, S.Sn sebagai Wakil Ketua, serta Anggota yang berisikan Saproni, SE : Taufik : Sugianto, SH :  Taba Iskandar, SH., MH., M.Si : H. Teddy Jun Askara, SE., MM : Yusuf, S.Mn., MM. : Muhammad Syahid Ridho, S.Si : Sahmadin Sinaga, SE., MM : Muhaimin Ahmad Nasution, ST : Surya Sardi, ST., MM :Yudi Kurnain, SH.,MH : Suigwan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *