Rapat Paripurna ke-35 dan ke-36 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 di Balairung Raja Khalid, Pulau Dompak
TintaJurnalisNews -DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-35 dan ke-36 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 di Balairung Raja Khalid, Pulau Dompak, Rabu (14/08/2024).
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, sekaligus persetujuan penetapan menjadi Perda.
Selain itu, rapat juga membahas Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, SH, dan dihadiri oleh Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Forkopimda.
Perda Penanggulangan Bencana: Landasan Kesiapsiagaan Kepri
Laporan Akhir Pansus yang disampaikan oleh Wahyu Wahyudin, SE, MM, menegaskan pentingnya Perda Penanggulangan Bencana sebagai landasan hukum untuk meningkatkan koordinasi dan kesiapan menghadapi potensi bencana di Kepulauan Riau.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, siap menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi,” ujar Wahyu.
Pembahasan Rancangan Perda ini telah melalui berbagai rapat internal dan kunjungan kerja ke daerah yang telah berhasil menerapkan Perda sejenis.
Pansus juga merekomendasikan peningkatan kesadaran masyarakat serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif.
Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap Perda ini.
“Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen untuk memastikan setiap langkah penanggulangan bencana dilakukan dengan profesional dan terstruktur, sehingga kita dapat melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak bencana,” tegasnya.
Perubahan APBD 2024: Komitmen pada Stabilitas dan Pembangunan
Rapat Paripurna juga menyetujui Perubahan APBD 2024 yang mencakup peningkatan proyeksi pendapatan daerah menjadi Rp4,43 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp4,57 triliun.
Meski ada peningkatan signifikan dalam pendapatan dan belanja, Ansar Ahmad menekankan bahwa kondisi anggaran tetap berimbang.
“Perubahan APBD ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sambil tetap mendorong pembangunan yang berkualitas,” ujar Ansar.
Anggaran ini juga dialokasikan untuk mandatory spending dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Dengan disetujuinya kedua Perda ini, diharapkan Kepulauan Riau dapat mengelola anggaran dengan lebih efektif dan siap menghadapi potensi bencana, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendorong kemajuan pembangunan di wilayah ini.
Sumber: https://dprd.kepriprov.go.id
Editor: Tinta Jurnalis News