Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Dana Reses DPRD Surabaya Diduga Dipangkas, Konsumsi Fiktif Lolos Lewat Meja Sekwan

Avatar photo
190
×

Dana Reses DPRD Surabaya Diduga Dipangkas, Konsumsi Fiktif Lolos Lewat Meja Sekwan

Sebarkan artikel ini
Anggaran Reses DPRD Kota Surabaya

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan penyimpangan anggaran reses DPRD Kota Surabaya kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan mengarah langsung ke Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya, yang dinilai memegang peran kunci dalam seluruh alur administrasi reses, mulai dari penganggaran, verifikasi, hingga pencairan dana.

Persoalan bermula dari anggaran konsumsi kegiatan reses yang secara regulasi wajib direalisasikan melalui pelaku UMKM berizin. Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), tercantum pengadaan sekitar 250 paket nasi lengkap dengan stempel UMKM. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Paket konsumsi tersebut diduga tidak pernah ada dan tidak pernah dibeli.

Ironisnya, meski diduga fiktif, laporan tetap dinyatakan lengkap dan sah secara administrasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin pengadaan yang diduga tidak pernah direalisasikan dapat lolos verifikasi dan pencairan tanpa sepengetahuan atau peran Sekretariat DPRD Kota Surabaya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Presiden Tegaskan, Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat Pada Pemilu 

Tak hanya soal konsumsi fiktif, sumber internal juga mengungkap adanya indikasi pemotongan dana reses sebelum kegiatan dilaksanakan. Pemotongan tersebut diduga terjadi di level administrasi, bukan di lapangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan langsung atas pengelolaan anggaran reses.

“Dana reses sudah dipotong di awal, sementara konsumsi hanya dihadirkan dalam bentuk laporan fiktif. Pola ini menunjukkan adanya rekayasa yang sistematis. Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan pembiaran yang disengaja,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Nama UMKM pun ikut terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan ini. Stempel usaha dicantumkan dalam laporan, namun sejumlah pelaku UMKM mengaku tidak pernah menerima pesanan atau terlibat dalam pengadaan konsumsi reses tersebut. Praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai UMKM yang dijadikan tameng administratif.

BACA JUGA:  Hanya Roti dan Rp 50 Ribu, Reses Anggota DPRD Surabaya di Sidotopo Kulon Jadi Sorotan Warga

Dalam sistem keuangan daerah, Sekretaris DPRD merupakan gerbang terakhir dalam proses pencairan dana reses. Tanpa verifikasi dan persetujuan dari Sekretariat DPRD, dokumen reses tidak mungkin dapat dicairkan. Oleh karena itu, dalih ketidaktahuan justru dinilai semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran yang terstruktur.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa Sekwan tidak bisa berlindung di balik alasan administratif. “Kalau 250 paket nasi tidak pernah ada, tapi laporannya lolos, itu bukan kesalahan teknis. Itu indikasi pembiaran. Sekwan adalah kunci administrasi reses, mustahil tidak mengetahui,” tegas Baihaki.

Menurutnya, dugaan pemotongan dana reses dan konsumsi fiktif merupakan bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat. “Reses dibiayai APBD. Jika dananya dipotong dan konsumsi hanya ada di atas kertas, itu jelas merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemenkum Gelar Pra-Penyusunan RKBMN 2027, Tekankan Prinsip “Prudent Principal & Zero Mistake

Ia juga menyoroti praktik pencatutan UMKM dalam laporan pertanggungjawaban. “UMKM dijadikan stempel hidup. Ini kejahatan administrasi. Sekwan harus bertanggung jawab secara institusional, bukan malah cuci tangan,” tambahnya.

Baihaki menegaskan, Aliansi Madura Indonesia akan mendorong dilakukannya audit menyeluruh dan membuka opsi pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana reses ini. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Jangan biarkan Sekretariat DPRD Kota Surabaya menjadi pabrik dokumen fiktif,” pungkasnya.

Sumber: AMI – Editor: TJN