Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Sekwan Dinilai Tak Kuasai Aturan Reses, AMI Soroti Pengelolaan Dana dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo
204
×

Sekwan Dinilai Tak Kuasai Aturan Reses, AMI Soroti Pengelolaan Dana dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Audiensi Aliansi Madura Indonesia di DPRD Kota Surabaya

TINTAJURNALISNEWS –Audiensi Aliansi Madura Indonesia (AMI) di DPRD Kota Surabaya mendadak menjadi sorotan tajam terhadap tata kelola dana reses. Dalam forum resmi tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) dinilai belum mampu memaparkan secara rinci mekanisme, dasar aturan, serta sistem pengawasan pengelolaan dana reses.

Padahal, Sekretariat DPRD merupakan unsur administratif yang berperan penting dalam proses pencairan, verifikasi hingga pertanggungjawaban dana reses yang bersumber dari APBD.

Situasi itu berlangsung di hadapan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bachtiyar Rifai. Bagi AMI, ketidakjelasan penjelasan tersebut memunculkan tanda tanya serius terkait sistem kontrol internal dalam pengelolaan anggaran publik.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa transparansi dan pemahaman aturan merupakan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:  Lima Lori Pengangkut Besi Tua PT BAI Masih Tertahan, Inisial IH Diduga Jadi Dalang di Balik Pengangkutan

“Jika pejabat administrasi tidak dapat menjelaskan aturan dasarnya secara terang, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pengelolaan uang rakyat dijalankan,” tegas Baihaki.

AMI menyampaikan kekhawatiran bahwa lemahnya pemahaman administratif berpotensi menimbulkan celah kesalahan prosedur, bahkan dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran reses, termasuk isu terkait pengadaan konsumsi atau catering yang turut menjadi perhatian dalam audiensi tersebut.

Sebagai bentuk langkah lanjut, AMI menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk meminta pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun jika dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ada penegakan hukum yang transparan dan profesional,” tambahnya.

BACA JUGA:  Beredar Isu Penangkapan 2 Kg Sabu Sekitar Dua Minggu Lalu di Gudang Minyak Tanjungpinang, Benarkah?

AMI juga mendesak pimpinan DPRD Kota Surabaya memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme pengawasan dana reses serta tanggung jawab administratif Sekretariat DPRD, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait poin-poin yang dipersoalkan dalam audiensi tersebut.

Sumber: AMI – Editor: TJN

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.