Foto Pelaku perjudian jenis kartu remi Song di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong
TintaJurnalisNews -Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di Kabupaten Bintan, Polres Bintan berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam permainan judi kartu remi jenis Song pada Sabtu dini hari (4/7/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan bersama personel Polsek Bintan Utara.
“Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song,” ujar Kasi Humas pada Jumat (5/7/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik perjudian jenis kartu remi Song di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan empat orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song, yaitu DM (46), IRS (46), HS (33), dan PS (42). Selain itu, petugas juga menemukan bukti berupa ember merah yang berisi uang taruhan hasil dari praktik judi jenis Song,” jelas Kasi Humas.
Selain ember merah, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp668 ribu dan 108 lembar kartu remi. Para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk perjudian yang terjadi di Kabupaten Bintan. “Kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi tanpa izin di Kabupaten Bintan, segera laporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan yang bebas dari perjudian,” tegasnya.
“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang terdekat. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian, jangan ragu untuk melaporkannya ke Kantor Polisi terdekat atau petugas Kepolisian,” tutup Kasi Humas.