Tak Kapok di Penjara: Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan

AW dan WM

TintaJurnalisNews –Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bintan. Beberapa hari yang lalu, tim ini berhasil menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu di daerah Tanjungpinang.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di km. 16 Desa Toapaya Selatan. Dengan cepat, tim Satresnarkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu WM (47), warga Km. 15 Air Raja Tanjungpinang, dan RO (18), warga Air Raja.

“Iya, benar. Personel kami awalnya mengamankan dua orang tersangka, WM dan RO, di daerah Kelurahan Air Raja Km. 15 Tanjungpinang. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial AW (28), yang juga berdomisili di Air Raja,” jelas Iptu Davinsi, Jumat (23/8/2024).

Penangkapan ini berlangsung dramatis bak adegan film aksi, dengan pengejaran antara petugas dan tersangka di sekitar Km. 16 hingga Km. 15 Tanjungpinang. “Saat akan ditangkap, tersangka WM sempat kabur. Namun, berkat kegigihan personel kami, tersangka berhasil ditangkap di Km. 15,” terang Iptu Davinsi.

Dalam penggerebekan di lokasi, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di samping lemari di kamar tersangka WM. “Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital, bong, dan plastik pembungkus sabu-sabu,” tambah Iptu Davinsi.

Dari hasil interogasi, WM mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka AW dengan cara membeli. “WM membeli 2,5 gram sabu-sabu dari AW seharga Rp1.900.000,-. Setelah membelinya, WM membagi sabu-sabu tersebut menjadi 10 paket kecil. Lima paket di antaranya telah habis digunakan oleh tersangka bersama RO, sedangkan lima paket lainnya kami temukan di tempat kejadian,” ungkap Iptu Davinsi.

Saat penangkapan AW, ditemukan lima paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. “AW dan WM ternyata adalah residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar penjara pada tahun 2023,” ungkap Iptu Davinsi.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polres Bintan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan. “Mari kita ciptakan Kabupaten Bintan yang aman, nyaman, kondusif, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.

Sumber: Iptu Alson

Editor: Tinta Jurnalis News