Barang Bukti
TintaJurnalisNews –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, di bawah naungan Polda Aceh, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang residivis narkotika jenis sabu di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pria yang diamankan tersebut berinisial BA (29), warga Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap BA di jalan.
Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram, tiga pipet putih sebagai sendok takar sabu, satu pipet hitam, sebuah kotak ring piston, sebuah kotak rokok, uang tunai senilai Rp1.115.000, sebuah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Pengakuan Pelaku dan Penggeledahan;
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil respons atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah diamankan, BA mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Petugas bersama perangkat desa kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan 11 paket sabu yang disimpan di atas tempat tidur dalam sebuah kotak ring piston,” ungkap Narsyah, Sabtu, 23 November 2024.
BA juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial SI, warga Kecamatan Pasieraja. Namun, saat petugas melakukan pengembangan kasus, SI diketahui sudah tidak berada di tempat.
Komitmen Pemberantasan Narkoba;
Kasatres Narkoba menegaskan bahwa terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Narsyah.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dalam mendukung program Asta Cita Presiden, yang bertujuan menciptakan Indonesia yang aman, bebas dari narkoba, dan masyarakat yang lebih sejahtera. Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu mewujudkan visi ini.