TINTAJURNALISNEWS —Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial PH (28), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tambusai Utara AKP Hery Yuliardi bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara disebut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.
Informasi kepolisian menyebutkan, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan kemudian mengamankan PH di sebuah warung yang berada di Desa Rantau Sakti.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A13 warna biru muda serta sebuah dompet. Petugas juga menemukan bukti transfer yang disebut mengarah kepada PH.
Dari pemeriksaan awal, PH disebut mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial YS. Polisi kemudian menggali informasi mengenai keberadaan barang bukti narkotika lainnya.

Menurut keterangan kepolisian, PH mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Ia kemudian mengarahkan petugas menuju rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar, tepatnya di atas lemari, polisi menemukan sebuah tempat bedak kosmetik berwarna hitam.
Di dalam tempat bedak tersebut, petugas disebut menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat kotor 8,542 gram, satu buah dompet warna cokelat, uang tunai Rp2,7 juta, satu unit Samsung Galaxy A13 warna biru muda, serta satu buah tempat bedak kosmetik warna hitam. Berdasarkan pemeriksaan urine yang disampaikan kepolisian, PH juga dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut. Kepolisian juga mengapresiasi informasi masyarakat yang dinilai membantu proses pengungkapan kasus.
“Polsek Tambusai Utara akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas pihak kepolisian sebagaimana keterangan yang diterima.

Atas perkara tersebut, PH disebut dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.















