Barang Bukti
TintaJurnalisNews -Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Seorang tersangka berinisial MDH alias DN (33), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,08 gram. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini berawal pada Jumat, 6 Desember 2024, ketika Satresnarkoba Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Suka Maju yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H., segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, S.H., berhasil menangkap tersangka MDH di depan rumahnya di Desa Suka Maju. Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu pack plastik klip, satu lembar plastik klip, satu tabung putih, satu lembar tisu, serta satu unit handphone merek Infinix warna biru dengan nomor simcard 0822-××××-××××.
Dalam interogasi awal, tersangka MDH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CD. Namun, meskipun upaya pengejaran terhadap CD telah dilakukan, hingga saat ini petugas belum berhasil menemui yang bersangkutan.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H., menyatakan bahwa seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di sini,” tegas AKP Repelita Ginting.
Tersangka MDH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting.
Kasus ini kini sedang dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu.
(Humas Polres Rokan Hulu)