TINTAJURNALISNEWS —Jejak kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan menjadi sorotan. Kondisi lahan yang disebut meninggalkan bekas galian, lubang tambang dan perubahan kontur tanah dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Sorotan ini mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Batam. Langkah tersebut mendapat apresiasi, namun sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai dugaan aktivitas serupa di wilayah Bintan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut sejumlah titik yang perlu mendapat perhatian aparat, antara lain Kampung Banjar, Galang Batang, Korindo, Kawal dan Malang Rapat. Informasi mengenai aktivitas pertambangan di lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung dari pihak berwenang.
Yang menjadi perhatian bukan hanya apakah aktivitas penambangan masih berlangsung atau telah berhenti. Jejak kerusakan pada lahan juga perlu diperiksa. Bekas pengerukan, lubang-lubang galian, perubahan kontur tanah serta tumpukan material yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang menjadi indikasi yang patut ditelusuri.
Sebab, ketika kegiatan tambang berhenti, dampak terhadap lingkungan belum tentu ikut berhenti. Lahan yang telah berubah akibat pengerukan tetap membutuhkan perhatian, terutama apabila aktivitas tersebut nantinya terbukti dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Polda Kepri diharapkan tidak hanya menunggu hingga aktivitas kembali terlihat di lapangan. Pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi sorotan dapat dilakukan untuk memastikan status perizinan, siapa pengelolanya, bagaimana aktivitas berlangsung dan ke mana material hasil pengerukan dibawa.
Penelusuran juga dinilai penting terhadap rantai kegiatan pertambangan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penyidikan diharapkan tidak berhenti pada pekerja atau operator alat berat di lapangan.
Pihak yang mengatur, pemodal, pengangkut, pembeli hingga penampung pasir juga perlu ditelusuri sepanjang terdapat bukti dan memenuhi unsur hukum.
Informasi yang diperoleh media ini juga menyebut adanya dugaan pihak tertentu yang berperan dalam mengoordinasikan kegiatan maupun menampung pasir. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan verifikasi serta pendalaman aparat sebelum menarik kesimpulan.

Publik tentu berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang berada di lokasi saat penindakan dilakukan. Jika benar terdapat kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung secara terorganisasi, maka rantai di balik aktivitas tersebut harus dibongkar berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain aspek pidana, kondisi lingkungan juga tidak boleh luput dari perhatian. Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kegiatan ilegal yang menyebabkan kerusakan, maka persoalan pemulihan lahan dan dampak lingkungan perlu menjadi bagian dari penanganan sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai aktivitas tambang hanya berhenti ketika aparat sedang melakukan penindakan, kemudian kembali berjalan setelah situasi dianggap mereda. Pola seperti itu, jika memang terjadi, justru perlu menjadi perhatian aparat untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten.
Batam telah menunjukkan adanya langkah penindakan. Kini perhatian publik tertuju ke Bintan. Apakah jejak kerusakan yang diduga ditinggalkan aktivitas tambang pasir akan ditelusuri sampai kepada pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut?

Polda Kepri diharapkan dapat memberikan kepastian melalui pemeriksaan di lapangan. Jika aktivitas di lokasi-lokasi yang disebut legal, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali, pemodal, pengangkut, pembeli maupun penampung hasil tambang, sepanjang memenuhi unsur pidana dan didukung bukti yang sah.
Sebab, persoalan tambang bukan hanya tentang pasir yang diambil, tetapi juga tentang lahan yang ditinggalkan dan lingkungan yang harus menanggung dampaknya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.
















