Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Lubang Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kian Menganga: Publik Desak Penegak Hukum Bergerak dan Tangkap Para Pelaku

Avatar photo
149
×

Lubang Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kian Menganga: Publik Desak Penegak Hukum Bergerak dan Tangkap Para Pelaku

Sebarkan artikel ini
Bekas Galian Pasir Ilegal di Wilayah Bintan
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS —Kerusakan lingkungan akibat bekas galian tambang pasir ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Bintan semakin memprihatinkan. Lubang-lubang besar di kawasan Kawal, Galang Batang, Malang Rapat, Korindo hingga Kampung Banjar kini berubah menjadi kubangan raksasa dan aliran menyerupai sungai kecil. Selain merusak ekosistem, kondisi ini telah menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga sekitar.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan genangan air luas dengan tebing tanah yang rapuh dan rawan amblas. Aliran air yang terus menggerus pinggiran galian memperlihatkan tidak adanya penanganan maupun pemulihan lingkungan pada lokasi tersebut. Kerusakan yang terus meluas menjadi bukti bahwa area bekas tambang itu telah lama dibiarkan tanpa pengawasan berarti.

Di tengah kondisi yang semakin mengkhawatirkan, desakan publik kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis semakin menguat. Masyarakat meminta seluruh pihak berwenang segera mengusut tuntas jejak aktivitas tambang ilegal yang pernah beroperasi di wilayah tersebut serta menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas pengerukan pasir yang merusak itu.

Pihak-pihak yang didorong untuk mengambil langkah konkret meliputi: Polres Bintan dan Polda KepriDitreskrimsus Polda Kepri – Tipidter, Kejaksaan, Gakkum KLHK, Dinas ESDM Provinsi Kepri serta DLH provinsi maupun kabupaten.

Desakan publik tidak hanya tertuju pada penegakan hukum, tetapi juga pada tanggung jawab pemulihan lahan. Pemulihan dianggap tidak boleh berhenti pada wacana, mengingat kondisi kerusakan memburuk dari waktu ke waktu.

Situasi ini menjadi alarm keras bahwa pembiaran aktivitas tambang ilegal hanya akan melahirkan bencana baru bagi masyarakat. Penegakan hukum yang tegas, pengusutan menyeluruh, dan penangkapan para pelaku dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kerusakan yang lebih besar di masa mendatang.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.