Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Lubang Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kian Menganga: Publik Desak Penegak Hukum Bergerak dan Tangkap Para Pelaku

Avatar photo
274
×

Lubang Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kian Menganga: Publik Desak Penegak Hukum Bergerak dan Tangkap Para Pelaku

Sebarkan artikel ini
Bekas Galian Pasir Ilegal di Wilayah Bintan

TINTAJURNALISNEWS —Kerusakan lingkungan akibat bekas galian tambang pasir ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Bintan semakin memprihatinkan. Lubang-lubang besar di kawasan Kawal, Galang Batang, Malang Rapat, Korindo hingga Kampung Banjar kini berubah menjadi kubangan raksasa dan aliran menyerupai sungai kecil. Selain merusak ekosistem, kondisi ini telah menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga sekitar.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan genangan air luas dengan tebing tanah yang rapuh dan rawan amblas. Aliran air yang terus menggerus pinggiran galian memperlihatkan tidak adanya penanganan maupun pemulihan lingkungan pada lokasi tersebut. Kerusakan yang terus meluas menjadi bukti bahwa area bekas tambang itu telah lama dibiarkan tanpa pengawasan berarti.

BACA JUGA:  DPO Persetubuhan Anak di Bintan Belum Berujung Penangkapan, Perkembangan Kasus Dipertanyakan

Di tengah kondisi yang semakin mengkhawatirkan, desakan publik kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis semakin menguat. Masyarakat meminta seluruh pihak berwenang segera mengusut tuntas jejak aktivitas tambang ilegal yang pernah beroperasi di wilayah tersebut serta menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas pengerukan pasir yang merusak itu.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pihak-pihak yang didorong untuk mengambil langkah konkret meliputi: Polres Bintan dan Polda Kepri, Ditreskrimsus Polda Kepri – Tipidter, Kejaksaan, Gakkum KLHK, Dinas ESDM Provinsi Kepri serta DLH provinsi maupun kabupaten.

Desakan publik tidak hanya tertuju pada penegakan hukum, tetapi juga pada tanggung jawab pemulihan lahan. Pemulihan dianggap tidak boleh berhenti pada wacana, mengingat kondisi kerusakan memburuk dari waktu ke waktu.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gagalkan Jaringan Peredaran Narkoba Jelang Event DWP 2025 di Bali

Situasi ini menjadi alarm keras bahwa pembiaran aktivitas tambang ilegal hanya akan melahirkan bencana baru bagi masyarakat. Penegakan hukum yang tegas, pengusutan menyeluruh, dan penangkapan para pelaku dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kerusakan yang lebih besar di masa mendatang.

HUKUM & KRIMINAL

Upaya penyelundupan ratusan kilogram emas dengan nilai fantastis berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui unit Bea Cukai Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/04), terhadap rencana ekspor ilegal emas berupa perhiasan dan koin dengan nilai total mencapai sekitar Rp502 miliar.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp