Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Bareskrim Polri Gagalkan Jaringan Peredaran Narkoba Jelang Event DWP 2025 di Bali

Avatar photo
296
×

Bareskrim Polri Gagalkan Jaringan Peredaran Narkoba Jelang Event DWP 2025 di Bali

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri

TINTAJURNALISNEWS —Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menggagalkan rencana peredaran gelap narkoba yang diduga akan memanfaatkan momentum pelaksanaan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.

Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers Divisi Humas Polri. Dalam operasi yang dilakukan secara terukur dan terkoordinasi, aparat kepolisian berhasil mengamankan 17 orang tersangka, yang terdiri dari warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Selain itu, polisi juga masih memburu tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan para tersangka, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, di antaranya sabu seberat kurang lebih 31 kilogram, ekstasi, serta beberapa jenis narkotika lain seperti MDMA, ketamin, kokain, dan ganja. Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Bareskrim Polri menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intelijen terhadap enam jaringan atau sindikat narkoba yang diduga menargetkan Bali sebagai lokasi peredaran, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dan wisatawan menjelang penyelenggaraan event berskala internasional.

Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bali sebelum event DWP 2025 digelar, sebagai langkah pencegahan agar peredaran narkoba tidak sampai terjadi di lingkungan kegiatan maupun di sekitar lokasi acara.

Polri menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi mengenai peredaran narkoba di dalam area pelaksanaan event, dan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pengamanan.

“Atas pengungkapan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada kegiatan nasional dan internasional,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik pertambangan ilegal terus digaungkan di berbagai daerah. Namun, kondisi berbeda disebut masih terjadi di Kabupaten Bintan. Dugaan aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin di sejumlah lokasi dinilai masih berlangsung dan memicu keprihatinan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”