TINTAJURNALISNEWS —Keluarga besar korban kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bintan menyampaikan harapan agar Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, segera menangkap terduga pelaku yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Harapan tersebut disampaikan oleh Assa Waruwu, yang mewakili keluarga besar korban. Ia menilai lambannya penangkapan terduga pelaku telah menimbulkan keresahan sekaligus memperpanjang beban psikologis yang dialami korban beserta keluarganya.
Menurut Assa, pihak keluarga tidak menginginkan hal lain selain tegaknya keadilan dan adanya pertanggungjawaban hukum dari terduga pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sebagai keluarga besar korban sangat berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Gunung Kijang, dapat segera menangkap pelaku agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar Assa.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa anak di bawah umur bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan serta kondisi psikologis korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Keluarga besar korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut, sehingga korban dan keluarganya memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan.
Sebagaimana diketahui, terduga pelaku dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait keberhasilan penangkapan terhadap terduga pelaku dimaksud.
Assa menegaskan bahwa keluarga besar korban masih menaruh harapan kepada aparat penegak hukum agar perkara ini dapat segera diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan bagi korban. Semoga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.










