TINTAJURNALISNEWS —Peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau kini semakin tak terbendung. Berdasarkan pantauan media TJN dalam beberapa bulan terakhir, berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang diduga diproduksi di Batam justru kian bebas beredar di pasaran tanpa hambatan berarti.
Merek-merek seperti Hmind, UFO, dan PSG tampak dengan mudah ditemukan, tidak hanya di Batam, tetapi juga telah menyebar luas hingga Tanjungpinang dan sejumlah pulau lainnya di Kepri. Bahkan, peredarannya disebut telah menembus hingga keluar daerah, menunjukkan lemahnya pengawasan di jalur distribusi.

Fakta di lapangan ini seolah menjadi tamparan keras bagi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Kepulauan Riau. Sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan barang kena cukai, maraknya rokok ilegal yang beredar secara terang-terangan memunculkan anggapan bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal, bahkan terkesan diabaikan.
Alih-alih menekan peredaran, rokok ilegal justru semakin leluasa menguasai pasar. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menghantam pelaku usaha rokok legal yang patuh terhadap aturan.
Situasi ini menuntut perhatian serius dari Kementerian Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa didesak untuk tidak tinggal diam dan segera menginstruksikan jajaran Bea Cukai di Kepulauan Riau agar turun langsung melakukan penyisiran menyeluruh, baik terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun gudang-gudang penampungan rokok ilegal.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin peredaran rokok ilegal akan semakin mengakar dan sulit diberantas. Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan cukai dituntut untuk membuktikan kinerjanya, bukan sekadar menjadi penonton di tengah maraknya pelanggaran yang terjadi di depan mata.









