TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana perjudian online yang beroperasi di wilayah Kota Batam.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release pada Senin, 4 Mei 2026, di Gedung Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri. Kegiatan itu dihadiri jajaran pejabat terkait, termasuk Dirreskrimum dan Kabidhumas Polda Kepri.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas perjudian online tersebut diketahui berlangsung di beberapa lokasi berbeda. Wilayah Nongsa disebut sebagai pusat operasional penyedia, sementara Bengkong menjadi lokasi aktivitas pemain.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial T.N. (Tony als Laibung) yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara, serta R.S. (Riski Syahputra Nasution) sebagai pemain.
Tersangka T.N. diduga menjalankan praktik perjudian online dengan memanfaatkan teknologi, menggunakan sedikitnya 19 unit komputer yang dioperasikan secara otomatis melalui sistem bot serta manual. Selain itu, digunakan pula sejumlah aplikasi pendukung seperti emulator dan macro recorder untuk mengelola akun dalam jumlah besar.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka memiliki puluhan hingga ratusan ribu akun pada sejumlah platform permainan. Akun-akun tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual yang kemudian dikonsolidasikan ke akun utama.

Selanjutnya, chip tersebut diperjualbelikan kepada pemain lain melalui media komunikasi, dengan kisaran harga mulai dari Rp4.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip. Transaksi dilakukan menggunakan dompet digital.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.









