TINTAJURNALISNEWS —Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online internasional dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, S.I.P., S.I.K., M.H.Tr.Mil., Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Jefrico Daud Marturia, A.MD.IM., S.H., M.A., Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Jefri Syam, serta awak media.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Batam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan sekitar pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat pemeriksaan dilakukan, beberapa orang disebut berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan.
“Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Dari hasil pendataan awal, polisi mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.

Dirreskrimsus Polda Kepri menjelaskan, lantai satu dan dua bangunan diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal.
Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) guna menciptakan kesan permainan memberikan keuntungan besar kepada pemain.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa meski bangunan dalam keadaan kosong.
Dari dua lokasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.
Pada kesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan kepolisian terdekat.









