TINTAJURNALISNEWS –Kota Batam kembali menjadi sorotan setelah aparat gabungan berhasil mengungkap dugaan praktik kejahatan siber internasional berkedok investasi daring (online scam trading) yang melibatkan ratusan Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 210 WNA diamankan dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Batam, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang dipimpin langsung oleh Hendarsam Marantoko bersama jajaran terkait. Turut hadir dalam kegiatan itu Guntur Sahat Hamonangan, Untung Widyatmoko, unsur Polda Kepulauan Riau, serta instansi terkait lainnya.

Dari total 210 WNA yang diamankan, terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan terindikasi menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.
Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, hingga 198 paspor.
Dugaan modus yang digunakan jaringan ini terbilang kompleks. Selain menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar melalui media sosial, para pelaku juga diduga menjalankan modus love scamming, aktivitas judi online, hingga membuat situs palsu dan tautan jebakan untuk mencuri data pribadi korban melalui metode phishing e-commerce.
Korban kemudian diarahkan melakukan transaksi atau penanaman modal ke platform palsu yang telah dipersiapkan jaringan tersebut.

Kapolda Kepri menegaskan komitmen aparat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana transnasional yang berpotensi merusak stabilitas keamanan wilayah Kepulauan Riau.
“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” tegas Kapolda Kepri.
Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana umum maupun kejahatan siber lainnya, maka proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, melalui Nona Pricillia Ohei, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal yang marak beredar di media sosial maupun platform digital.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah memberikan data pribadi serta memastikan legalitas platform investasi sebelum melakukan transaksi keuangan.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat gabungan tidak akan memberi ruang bagi praktik kejahatan internasional yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, sebagai basis operasi jaringan siber lintas negara.








