Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

DPO Persetubuhan Anak di Bintan Belum Berujung Penangkapan, Perkembangan Kasus Dipertanyakan

Avatar photo
523
×

DPO Persetubuhan Anak di Bintan Belum Berujung Penangkapan, Perkembangan Kasus Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TINTAJURNALISNEWS —Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terduga pelaku Herman La’ia, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pengejaran hingga ke wilayah Provinsi Riau. Namun sejak pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Desember 2025 lalu, belum terdapat pembaruan informasi lanjutan mengenai hasil pencarian maupun langkah konkret terbaru dalam upaya penangkapan terduga pelaku.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat perkara yang ditangani menyangkut kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan anak, kejelasan proses serta keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Libatkan Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Publik Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum

Berlarut-larutnya proses penangkapan juga berpotensi berdampak pada rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak korban tetap terlindungi.

Di sisi lain, koordinasi lintas wilayah dinilai menjadi faktor penting dalam penanganan perkara ini, mengingat terduga pelaku diduga melarikan diri ke luar daerah. Optimalisasi upaya pencarian diharapkan dapat memastikan bahwa status DPO tidak berhenti pada tataran administratif semata.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang telah menerbitkan DPO terhadap Herman La’ia berdasarkan dokumen Nomor DPO/01/XII/RES.1.24/2025/RESKRIM. Identitas serta ciri-ciri terduga pelaku telah disebarluaskan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pelacakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru yang disampaikan kepada publik terkait keberadaan maupun penangkapan terduga pelaku tersebut. Redaksi Tinta Jurnalis News tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak kepolisian apabila terdapat perkembangan lanjutan dalam penanganan perkara ini.

BACA JUGA:  Penahanan Lori Besi Tua PT BAI Bintan Diselimuti Tanda Tanya, Mengapa Kapolsek Gunung Kijang dan Humas Polres Bintan Bungkam?

Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian proses dan menyampaikan informasi perkembangan secara transparan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap anak.

BERSAMBUNG…

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.