TINTAJURNALISNEWS –Langkah Komisi III DPRD Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, pada Rabu (26/11/2025), memicu sorotan tajam dari publik.
Sidak yang diharapkan memperkuat fungsi pengawasan legislatif justru dinilai tidak objektif karena hanya menyasar satu lokasi, sementara titik-titik lain yang diduga memiliki aktivitas serupa tidak ikut diperiksa.
Dalam sidak tersebut, DPRD Kepri menemukan indikasi praktik penambangan pasir yang diduga menggunakan kedok program ketahanan pangan. Namun masyarakat menilai fokus sidak terlalu sempit dan tidak mewakili kondisi lapangan secara menyeluruh.
Berdasarkan pemantauan masyarakat dan informasi yang selama ini beredar, aktivitas yang diduga sebagai penambangan pasir ilegal tidak hanya berlangsung di Malang Rapat.
Sejumlah wilayah lain seperti Kawal, Galang Batang, Korindo, hingga Kampung Banjar juga disebut aktif dan bahkan dianggap lebih rawan. Namun seluruh titik tersebut tidak masuk dalam daftar sidak DPRD.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemilihan lokasi oleh Komisi III. Informasi mengenai titik-titik lain telah lama diketahui publik dan dinilai mudah diverifikasi, sehingga keputusan hanya memeriksa satu lokasi dianggap janggal.
Keterbatasan cakupan sidak tanpa penjelasan terbuka mengenai alasan prioritas pemeriksaan menimbulkan dugaan bahwa DPRD melakukan pilah-pilih lokasi. Ketika hanya satu titik disasar sementara lokasi lain luput, publik menilai fungsi pengawasan legislatif tidak dijalankan secara menyeluruh.
Beberapa wilayah yang tidak dikunjungi sidak justru disebut lebih aktif dalam aktivitas penambangan dan lebih membutuhkan penertiban. Hal ini memperkuat persepsi bahwa langkah DPRD tidak dilakukan berdasarkan keseluruhan laporan yang berkembang.

Hingga kini, DPRD belum memberikan penjelasan rinci terkait daftar aduan yang mereka terima, dasar prioritas lokasi, atau rencana sidak lanjutan. Minimnya keterbukaan ini memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Tanpa transparansi dan sistematika dalam menentukan lokasi pemeriksaan, sidak terkesan tidak berjenjang dan tidak menyentuh akar persoalan.
Jika DPRD ingin menunjukkan komitmen terhadap pengawasan yang adil, publik menilai sidak seharusnya diperluas ke seluruh titik yang terpantau memiliki aktivitas penambangan pasir ilegal. Mengabaikan titik-titik lain justru memunculkan kesan bahwa sidak hanya bersifat simbolis.
Dengan hanya memeriksa satu wilayah, sidak Rabu lalu dianggap belum memberikan gambaran utuh terkait kondisi pertambangan ilegal di Bintan. Situasi ini membuat sorotan publik semakin kuat dan mendorong DPRD untuk menunjukkan langkah konkret berikutnya.
Masyarakat kini menantikan apakah DPRD akan memperluas sidak ke wilayah-wilayah lain atau membiarkan persepsi “pilih-pilih lokasi” terus berkembang.
Tanpa pemeriksaan menyeluruh dan tindakan penegakan yang lebih tegas, sidak tersebut dikhawatirkan hanya menjadi pengawasan setengah hati yang belum mampu menjawab persoalan tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan.
BERSAMBUNG…












