Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALLingkungan

Sidak Tambang Pasir Ilegal di Nikoi Bintan Senyap, Pelaku Ditahan atau Dilepas?

Avatar photo
643
×

Sidak Tambang Pasir Ilegal di Nikoi Bintan Senyap, Pelaku Ditahan atau Dilepas?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penambangan pasir di Nikoi, Bintan yang diduga disidak aparat kepolisian.

TINTAJURNALISNEWS -Informasi terkait adanya sidak kepolisian terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Nikoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang diduga berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, hingga kini belum disertai penjelasan resmi. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya terkait tindak lanjut penegakan hukum atas aktivitas yang disinyalir melanggar aturan tersebut.

Kabar sidak tersebut beredar luas. Namun berbeda dengan penindakan tambang ilegal pada tahun-tahun sebelumnya yang kerap dipublikasikan secara terbuka, kali ini aparat penegak hukum belum menyampaikan informasi mengenai hasil sidak maupun langkah lanjutan yang diambil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Tinta Jurnalis News pada Senin, 26 Januari 2026, dari sumber terpercaya, aktivitas penambangan pasir yang disidak diduga milik seseorang berinisial AS. Dalam sidak tersebut, aparat disebut mengamankan sejumlah peralatan tambang serta beberapa unit truk lori pengangkut pasir.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Stop Press

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Belum ada keterangan apakah pemilik tambang dan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut atau justru dilepas tanpa kejelasan mekanisme penanganan perkara.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai penahanan, pemeriksaan lanjutan, maupun penetapan status hukum terhadap pihak terkait.

Media Tinta Jurnalis News telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Kasi Humas Polres Bintan, Bako. Namun konfirmasi yang disampaikan hanya mendapat balasan singkat berupa ucapan terima kasih, tanpa penjelasan substantif.

Minimnya penjelasan resmi tersebut membuat penanganan dugaan penambangan pasir ilegal di wilayah Nikoi terkesan belum terbuka. Kejelasan terkait hasil sidak, status pelaku, serta tindak lanjut penegakan hukum hingga kini masih belum disampaikan ke publik.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.