TINTAJURNALISNEWS —Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian, termasuk gagasan pembentukan jabatan Menteri Kepolisian.
Sikap tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas reposisi kelembagaan Polri. Di hadapan para anggota dewan, Listyo Sigit menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat reformasi dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam forum resmi tersebut, Kapolri mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima tawaran personal untuk mengisi jabatan Menteri Kepolisian apabila struktur Polri ditempatkan di bawah kementerian. Namun, tawaran itu secara tegas ia tolak.
Bahkan, Kapolri menyampaikan pernyataan simbolik sebagai bentuk penolakan keras terhadap wacana tersebut. Ia menyatakan lebih memilih menjadi petani daripada harus menerima jabatan Menteri Kepolisian yang berpotensi mengubah struktur dan sistem komando Polri.

Menurut Listyo Sigit, keberadaan kementerian khusus yang membawahi Polri justru berisiko melemahkan institusi. Ia menilai skema tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta menciptakan fenomena matahari kembar dalam sistem kepemimpinan, yang berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Menjaga marwah institusi jauh lebih penting daripada kepentingan jabatan personal,” menjadi penegasan Kapolri dalam rapat kerja tersebut.
Kapolri juga menilai, struktur Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden selama ini telah memberikan kejelasan garis komando serta memungkinkan respons yang lebih cepat terhadap dinamika keamanan nasional.
Sikap Kapolri tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota dewan menegaskan bahwa secara konstitusional Polri memang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berada dalam struktur kementerian mana pun.
Hingga saat ini, tidak ada keputusan atau kebijakan resmi pemerintah terkait perubahan status kelembagaan Polri. Wacana tersebut masih berada pada tahap diskursus, sementara posisi resmi Kapolri dan DPR RI tetap menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden.












