TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Di tengah komitmen pemerintah memberantas pertambangan ilegal, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung dan bahkan ditengarai telah menimbulkan kerusakan lingkungan hingga mengancam keselamatan masyarakat.
Informasi tersebut diperoleh Redaksi Tinta Jurnalis News berdasarkan hasil penelusuran, dokumentasi, serta keterangan sejumlah narasumber yang diterima tim di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan diduga berlangsung di kawasan Citorek Tengah hingga Citorek Kidul. Sejumlah titik disebut berada di area hutan lindung dan cagar alam yang seharusnya mendapat perlindungan. Namun, kawasan tersebut justru dilaporkan dipenuhi lubang-lubang tambang yang diduga terus beroperasi.
Dampak yang paling dikhawatirkan masyarakat adalah kerusakan pada ruas jalan poros provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dengan Citorek Kidul. Jalan yang menjadi akses utama warga menuju berbagai wilayah itu dilaporkan mengalami ambrol dan longsor. Sejumlah narasumber menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas penggalian yang berada di bawah maupun di sekitar badan jalan.
Apabila dugaan tersebut benar, kondisi ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta melumpuhkan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Salah seorang narasumber berinisial AT, yang mengaku sebagai pekerja tambang, menyampaikan kepada tim bahwa terdapat sejumlah pihak yang diduga mengelola aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Ia juga menyebut beberapa nama yang menurut pengakuannya memiliki peran dalam aktivitas penambangan. Namun demikian, seluruh penyebutan nama tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi maupun dikonfirmasi secara independen oleh redaksi.
Keterangan serupa disampaikan narasumber lain berinisial AM. Menurutnya, terdapat dugaan lubang tambang yang berada tepat di bawah badan jalan provinsi. Ia mengkhawatirkan apabila aktivitas itu terus berlangsung tanpa penanganan, kerusakan jalan akan semakin parah hingga berpotensi menyebabkan akses utama masyarakat terputus.
“Kalau tidak segera ditangani, jalan bisa putus total. Yang paling dirugikan tentu masyarakat,” ujar narasumber.

Dalam penelusuran yang dilakukan tim di lapangan, muncul pula pengakuan mengenai dugaan adanya oknum aparat yang pernah mendatangi lokasi tambang. Berdasarkan keterangan narasumber, kedatangan tersebut tidak menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga masih terus berjalan. Bahkan, terdapat dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak tertentu. Namun, informasi tersebut sepenuhnya merupakan keterangan narasumber dan hingga berita ini diterbitkan belum dapat dipastikan kebenarannya maupun dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Seorang warga berinisial B mengaku khawatir apabila kondisi tersebut terus dibiarkan. Menurutnya, jalan provinsi merupakan jalur vital yang setiap hari digunakan masyarakat untuk bekerja, bersekolah, maupun menjalankan aktivitas ekonomi.
Warga berharap pemerintah tidak menunggu hingga terjadi korban jiwa atau putusnya akses transportasi sebelum mengambil tindakan. Mereka meminta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melalui proses penyelidikan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan lain yang mengatur perlindungan infrastruktur jalan.
Kini masyarakat menanti langkah nyata pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Penyelidikan yang transparan, penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, dan pemulihan kawasan yang terdampak dinilai menjadi harapan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.















