Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas Tambang Bauksit di Dabo Singkep Disorot, MPKL Desak Penegakan Hukum, Pakar Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Avatar photo
212
×

Aktivitas Tambang Bauksit di Dabo Singkep Disorot, MPKL Desak Penegakan Hukum, Pakar Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
pertambangan bauksit di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut perlu mendapat pengawasan serius karena diduga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta persoalan hukum.

Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) menyampaikan keprihatinan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut. Salah satu perwakilan MPKL, Ruslan, menyebut publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, khususnya terkait perlindungan kawasan hutan.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah penegakan hukum sudah berjalan adil dan transparan. Ini menyangkut kepentingan lingkungan dan masa depan daerah,” ujar Ruslan.

Menurut MPKL, aktivitas pertambangan bauksit yang berada di wilayah izin PT Hermina Jaya selama ini terkesan minim informasi di ruang publik. Sejumlah keterangan baru diperoleh setelah redaksi menerima informasi dari warga sekitar lokasi tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kegiatan pertambangan tersebut diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima yang disebut bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Perusahaan tersebut dikaitkan dengan pengusaha asal Jakarta berinisial EY, sementara pelaksanaan operasional di lapangan diduga dijalankan oleh seorang pelaksana berinisial RMP.

MPKL menyebut, dari hasil pemantauan lapangan, terdapat dugaan pembukaan akses jalan tambang yang mengarah ke kawasan hutan. Jika benar, aktivitas tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perizinan kehutanan dan dapat berdampak pada lingkungan hidup.

Selain itu, CV Samudra Energi Prima juga diduga memanfaatkan fasilitas jetty T-Four milik PT Telaga Bintan Jaya, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial S. Berdasarkan informasi yang beredar, jetty tersebut berada di kawasan hutan dan izin terminal khususnya disebut telah berakhir serta belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Diketahui, lokasi jetty tersebut pernah dilakukan penyegelan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021. Namun demikian, berdasarkan keterangan sejumlah sumber, aktivitas pengapalan bauksit diduga masih berlangsung.

CV Samudra Energi Prima juga disebut-sebut diduga telah melakukan penjualan bauksit menggunakan sekitar 10 unit tongkang kepada PT Winner, yang dikaitkan dengan pengusaha Jakarta berinisial T dan K. Pada Mei 2025, lokasi pemuatan sempat dilakukan penyegelan oleh PSDKP. Namun sekitar dua pekan kemudian, segel tersebut dilepas dan aktivitas kembali berjalan.

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan resmi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di publik.

Di lapangan, MPKL juga menyampaikan adanya temuan area penumpukan (stockpile) bauksit dalam jumlah besar yang berada di kawasan hutan. Aktivitas tersebut diduga belum dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta izin terminal khusus yang masih berlaku.

Keberadaan aparat kepolisian di sekitar lokasi turut menimbulkan pertanyaan publik mengenai status dan fungsi pengamanan di area tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hal tersebut dari pihak berwenang.

MPKL mendesak aparat penegak hukum, termasuk Satgas Anti Tambang Ilegal dan Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH), untuk melakukan pengecekan menyeluruh dan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan yang transparan sangat dibutuhkan agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Ruslan.

Sementara itu, pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, turut menanggapi persoalan tersebut. Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberi perhatian serius dan menginstruksikan kementerian terkait bersama jajaran Polri dan TNI agar melakukan penertiban terhadap dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Jika terdapat pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Ini penting demi kepentingan bangsa dan generasi mendatang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. KH Sutan Nasomal melalui pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (18/12/2025), di Jakarta.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Sumber: Tim    –   Editor: TJN

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas gelanggang permainan (Gelper) Sky Game yang diduga terindikasi praktik perjudian hingga saat ini masih beroperasi di lantai 2 SNL Food, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Arena permainan tersebut disebut-sebut diduga dimiliki oleh seorang berinisial ZL, sementara status legalitas serta kelengkapan perizinan operasionalnya belum diketahui secara jelas.