Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Satlantas Polresta Barelang, Propam Polda Kepri Terbitkan SP2HP2

Avatar photo
140
×

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Satlantas Polresta Barelang, Propam Polda Kepri Terbitkan SP2HP2

Sebarkan artikel ini
Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Sukri.
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang dibuat dan diajukan langsung oleh Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Said Ahmad Sukri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kasat serta oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kota Batam. Pengaduan tersebut disampaikan pada 15 Desember 2025 dan secara administratif diterima oleh Propam Polda Kepulauan Riau pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan SP2HP2 bernomor B/SP2HP2/37/XII/HUK.6.6/2025/Bidpropam tertanggal 29 Desember 2025, Propam Polda Kepri menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut telah diterima, didisposisikan, dan saat ini ditangani oleh Unit 1 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepulauan Riau, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Penerbitan SP2HP2 ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pengaduan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa sistem pengawasan internal di tubuh Polri berjalan sebagaimana mestinya.

Said Ahmad Sukri mengapresiasi langkah Propam Polda Kepulauan Riau yang telah menindaklanjuti laporan tersebut secara prosedural melalui penerbitan SP2HP2. Ia berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Said menekankan pentingnya penegakan Kode Etik Profesi Polri secara konsisten agar mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, ketegasan Propam dalam menangani setiap laporan menjadi indikator penting komitmen Polri dalam menjaga integritas internal.

Meski demikian, Said juga menegaskan bahwa dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan sepenuhnya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Propam Polda Kepulauan Riau sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seraya berharap hasil penanganan perkara tersebut nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.