Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Empat Bulan Kasus 49 Ton Besi Scrap PT BAI, Publik Menanti Kejelasan Penetapan Tersangka

Avatar photo
99
×

Empat Bulan Kasus 49 Ton Besi Scrap PT BAI, Publik Menanti Kejelasan Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
kendaraan pengangkut besi scrap dan kawasan industri PT BAI Bintan.

TINTAJURNALISNEWS —Perkara dugaan pencurian atau penggelapan besi scrap (besi tua) sebanyak kurang lebih 49 ton di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang, Kabupaten Bintan, hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Kasus yang dilaporkan sejak Maret 2026 tersebut telah berjalan lebih dari empat bulan, namun sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa ini bermula pada 11 Maret 2026, ketika pihak keamanan PT BAI menghentikan lima unit kendaraan pengangkut yang membawa sekitar 49 ton besi scrap saat hendak keluar dari kawasan perusahaan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian membuat laporan polisi pada 12 Maret 2026 dan perkara ditangani oleh Satreskrim Polres Bintan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Puluhan saksi disebut telah dimintai keterangan, mulai dari pihak perusahaan, keamanan, pekerja, sopir kendaraan hingga pihak terkait lainnya.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bintan pada April 2026. Namun hingga akhir Juli 2026, belum ada keterangan resmi terkait siapa pihak yang bertanggung jawab dan apakah sudah ada penetapan tersangka.

Lamanya proses penanganan perkara ini mulai menjadi perhatian masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan, mengingat barang bukti dan sejumlah saksi telah diperiksa.

Sejumlah pertanyaan pun muncul, di antaranya apakah penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, apakah masih terdapat kendala dalam pengumpulan alat bukti, serta bagaimana perkembangan koordinasi antara penyidik dengan pihak kejaksaan.

Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Tinta Jurnalis News masih berupaya mendapatkan konfirmasi terbaru dari pihak Polres Bintan, Kejaksaan Negeri Bintan, serta manajemen PT BAI terkait perkembangan terkini perkara tersebut.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian, sehingga perkara dugaan hilangnya atau keluarnya 49 ton besi scrap tersebut dapat segera menemukan titik terang.

HUKUM & KRIMINAL

Polemik dugaan aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Sky Game, lantai II SNL Food, Tanjung Uma, Kota Batam, terus bergulir. Di tengah belum adanya penjelasan resmi maupun perkembangan penindakan yang disampaikan kepada publik, kini muncul informasi baru yang kembali menambah perhatian terhadap kasus tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan praktik perjudian di Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya pengungkapan berbagai kasus perjudian, Gelper Sky Game yang berlokasi di lantai II SNL Food, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, disebut-sebut masih beroperasi dan terus memantik perhatian publik.