Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Inisial B Diduga Dalang Penjemputan 5 Lori Scrap di PT BAI, Kasus Masih Menggantung

Avatar photo
54
×

Inisial B Diduga Dalang Penjemputan 5 Lori Scrap di PT BAI, Kasus Masih Menggantung

Sebarkan artikel ini
Lima unit lori pengangkut scrap yang diamankan di kawasan PT BAI Bintan sejak Maret 2026 hingga kini masih berstatus dalam penyelidikan.

TINTAJURNALISNEWS -Kasus pengangkutan besi tua dari kawasan industri PT BAI di Bintan hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Sebanyak lima unit lori yang diamankan sejak 12 Maret 2026 masih tertahan dan belum dapat digunakan, seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Kelima kendaraan tersebut sebelumnya diketahui mengangkut material besi tua yang diduga berasal dari dalam kawasan industri PT BAI. Namun, lebih dari satu bulan berlalu, kejelasan status hukum kendaraan maupun muatan yang dibawa belum juga ditetapkan oleh pihak berwenang.

Di tengah proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang penampung besi tua berinisial B. Berdasarkan informasi dari sumber yang diperoleh pada Kamis (16/4/2026), B yang disebut sebagai keponakan dari bos besar PT BAI diduga menjadi pihak yang menjemput kelima lori tersebut setibanya di depan Pertashop yang berada di depan pos PT BAI.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Aktivitas Pelabuhan Angau Tanjung Uban Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

“B yang menyuruh. Sopir hanya menjalankan perintah untuk membawa besi ke penampungan di Km 8 Tanjungpinang,” ungkap sumber tersebut.

Sumber itu juga menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan telah berlangsung berulang kali. Salah satu sopir bahkan dikabarkan mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan serupa pada waktu dan tanggal berbeda. Hal ini memunculkan dugaan adanya pola kegiatan yang terorganisir.

Material besi tua tersebut rencananya dibawa ke lokasi penampungan di wilayah Km 8 Tanjungpinang yang diduga berkaitan dengan pihak berinisial IH. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait legalitas pengeluaran material dari kawasan industri, termasuk dokumen perizinan maupun rekomendasi dari instansi berwenang.

BACA JUGA:  Diduga Ada Pungli di Samsat Tanjungpinang, Warga Ngaku Diminta Bayar Rp250 Ribu di Luar Ketentuan

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan di kawasan industri serta mekanisme distribusi besi scrap yang semestinya mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, keberadaan lima lori yang masih tertahan tanpa kepastian hukum juga menjadi sorotan publik.

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyelidikan, termasuk dugaan peran IH maupun kemungkinan penetapan tersangka. Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan seiring proses hukum yang berjalan. Part V

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp