TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan sindikat propaganda digital yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten hoaks, fitnah, serta provokasi secara terorganisir melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya pembagian peran yang terstruktur dalam menjalankan aktivitas tersebut.
“Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang bertugas menaikkan jangkauan konten atau booster, hingga penyebaran konten secara masif (blasting),” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin.

Ia mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan berhasil mengamankan enam orang tersangka, serta menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Menurut Kombes Pol. Iman Imanuddin, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Enam tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA.
Ia merinci, ADIK diduga berperan mengirim narasi untuk konten sekaligus memberikan briefing. BCK diduga bertugas mengirim narasi konten, sementara AYV diduga mengelola serta memegang akun-akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kemudian, YAP dan MMA diduga berperan sebagai editor konten, sedangkan YNI diduga bertugas mengakselerasi komentar-komentar yang mendukung unggahan agar memperoleh jangkauan lebih luas.
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol. Iman Imanuddin.

Selain enam orang yang telah diamankan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial G dan S.
Menurutnya, G diduga berperan menawarkan proyek penyebaran konten melalui media sosial, sedangkan S diduga bertugas sebagai desainer grafis dalam pembuatan materi konten.
“Kami informasikan bahwa secara utuh, mulai dari pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar konten, pengelola komentar, hingga pengelola akun media sosial, seluruh rangkaian pelaku yang diduga terlibat telah berhasil kami identifikasi dan lakukan tindakan hukum sesuai kewenangan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, dua unit flashdisk yang berisi konten yang diduga melanggar hukum, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















