Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Rokan Hulu

Kasus Penyebaran Video Asusila, Tersangka Terancam UU ITE

Avatar photo
286
×

Kasus Penyebaran Video Asusila, Tersangka Terancam UU ITE

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":3},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Tersangka AF

TintaJurnalisNews –Tim Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila yang melibatkan tersangka AF alias FBJ pada Kamis (19/12/2024). Kasus ini melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Kasus bermula pada Senin (11/12/2024), saat korban berinisial SA menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari tersangka. Dalam pesan tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak mengakhiri hubungan mereka, dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video vulgar korban jika hubungan tersebut berakhir.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Korban yang merasa terancam memblokir nomor WhatsApp dan akun Facebook tersangka. Namun, pada Senin (18/12/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, saksi SP memberi tahu korban bahwa ada akun Facebook anonim yang memposting konten vulgar miliknya.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Riau Tinjau Pasar Pasir Pangaraian, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Ramadan

Tersangka juga terus menyebarkan konten serupa melalui media sosial lainnya seperti TikTok, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam.

Penangkapan Tersangka

Pada Rabu (18/12/2024), Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, SH., MH., menerima informasi keberadaan tersangka di Kota Pekanbaru. Bersama Kanit Reskrim Bripka M. Yamin, SH., dan tim, Kapolsek segera melakukan pengejaran.

Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah warung makan di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Ia kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 1 helai baju putih bergaris biru
  • 1 helai rok mukena warna coklat
  • 1 unit HP Realme C35
BACA JUGA:  HUT ke-25 Rohul: Kapolres Serukan Persatuan untuk Pilkada Damai, Tolak Politik Uang dan Hoaks

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, SH., MH., menyatakan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang melarang distribusi konten elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.

“Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ITE,” ujar Kapolsek.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polsek Bonai Darussalam mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga privasi dan bijak menggunakan media sosial guna menghindari tindakan melanggar hukum.

(Humas Polres Rohul)