Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Rokan Hulu

Digerebek Berduaan, Pasangan Bukan Suami Istri di Rohul Ternyata Simpan 14 Paket Sabu Siap Edar

Avatar photo
101
×

Digerebek Berduaan, Pasangan Bukan Suami Istri di Rohul Ternyata Simpan 14 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

SS (41) & BDM (27)

TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni seorang pria dan wanita, diamankan di sebuah rumah di Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu Kamis (17/04/2205) malam

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, SH.,MH dalam keterangan Persnya menjelaskan

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Keduanya berhasil ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam rumah, Informasi tersebut kita tindaklanjuti,dan langsung kita perintahkan anggota untuk turun ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.” Kata Romi

BACA JUGA:  HPN 2025, Forum Pers Rohul Bersatu dan Baznas Santuni Anak Yatim

Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan pasangan tersebut di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening, sebuah bong rakitan dari botol Lasegar, satu mancis, dan uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Barang haram tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur milik perempuan bernama SS (41).

Salah satu pelaku, BDM (27), mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang tak dikenal di Pekanbaru. Keduanya kemudian digiring ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun tersangka BDM (27), merupakan warga Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, dan SS (41), ibu rumah tangga, warga Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono.

BACA JUGA:  Wakapolres Rohul Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: Tekankan Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan

Keduanya diduga berperan sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti yang diamankan adalah 2,12 gram. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romi Yendri, SH.,MH menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Jangan segan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian hadir untuk melindungi dan memberantas kejahatan narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” tegasnya IPTU Romi.

BACA JUGA:  Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Rapat Persiapan Peringatan Hari Jadi ke-25

Polsek Bonai Darussalam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Narkoba adalah musuh bersama, mari kita lawan bersama-sama.

Sumber : Humas Polres Rohul