Polda Kepulauan Riau
TintaJurnalisNews –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/11/2024), sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tokoh utama berinisial CW. Para tersangka diketahui menjalankan aktivitas ilegal ini dari dua lokasi strategis, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., yang didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kepri. Turut hadir Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., serta jajaran Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, Kapolda Kepri menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam selama beberapa minggu terakhir. “Kami berhasil mengidentifikasi dan melacak aktivitas sindikat ini melalui kerja sama tim Ditreskrimum bersama Satreskrim Polresta Barelang. Para tersangka menggunakan teknologi canggih untuk menjalankan bisnis haram ini,” ujar Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri. Berdasarkan temuan awal, sindikat ini diduga memiliki jaringan yang luas hingga ke luar negeri. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, telepon genggam, buku catatan transaksi, serta uang tunai dalam jumlah besar.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mencoba merusak tatanan sosial di wilayah Kepri,” tegasnya.
Operasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memutus mata rantai sindikat perjudian online di wilayah Kepulauan Riau. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik perjudian kepada pihak berwenang.
Penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan sindikat ini masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung operasional bisnis haram tersebut/Red.