Ilustrasi
TintaJurnalisNews -Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Sebelum hari pemungutan suara, masyarakat akan memasuki masa tenang, periode yang diatur oleh Undang-Undang untuk memastikan kelancaran dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Pentingnya Masa Tenang;
Masa tenang adalah waktu selama tiga hari sebelum pemungutan suara di mana kampanye dilarang, baik itu melalui media massa, media sosial, atau kegiatan di lapangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 167 ayat (4), masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. Hal ini bertujuan agar pemilih dapat membuat keputusan yang lebih matang dan rasional.
Selama masa ini, diharapkan masyarakat bisa melakukan evaluasi terhadap visi, misi, serta rekam jejak para calon pemimpin. Ini merupakan waktu yang tepat untuk mempertimbangkan pilihan berdasarkan pertimbangan yang objektif, tanpa tekanan atau pengaruh luar yang dapat mempengaruhi keputusan.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Integritas Pilkada;
Masa tenang adalah bagian yang sangat penting dalam menjaga integritas Pilkada. Untuk itu, setiap individu memiliki peran dalam memastikan bahwa masa tenang dijalankan dengan baik, tanpa adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. Kesadaran masyarakat untuk menghormati masa tenang dan melaporkan potensi pelanggaran adalah langkah penting untuk memastikan pemilu yang adil dan jujur.
Komitmen Terhadap Demokrasi;
Masa tenang bukan hanya sekadar aturan teknis, melainkan juga momen untuk memperkuat komitmen terhadap demokrasi yang sehat. Keberhasilan Pilkada tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Pemilih memiliki tanggung jawab besar untuk membuat pilihan yang bijak, yang pada akhirnya akan menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, penting untuk menghormati masa tenang, menjaga demokrasi dengan bijaksana, dan berkontribusi pada terciptanya Pilkada yang bersih dan berintegritas.
Peran KPU dan Bawaslu dalam Masa Tenang;
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketenangan selama masa tenang Pilkada 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang ada, demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan selama masa tenang. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan kelancaran alur masa tenang, sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat merusak integritas Pilkada.
Pada 27 November 2024, setiap suara akan menentukan arah perkembangan Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan yang ada, mari kita wujudkan Pilkada yang benar-benar mencerminkan prinsip demokrasi yang adil dan transparan.🙏🇮🇩
(AH)