Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi, Baca !

Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang

TintaJurnalisNews -Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang TA. 2019 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019- 2020, Selasa (15/05/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., membenarkan adanya pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti(Tahap ll) di Kejari Tanjungpinang terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama ERWAN YUNI SURYANTA, S.T dan DODI SUGIARTO. Saat proses Tahap Il ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang ter lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk Barang Bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka

kemudian Tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka ERWAN YUNI SURYANTA,S.T berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print -595/ L.10.10/ Ft.1/05/ 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan tersangka DODI SUGIARTO berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor: Print – 597/ L.10.10/ Ft.1/05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung dari tanggal 15 Mei 2024 sampai 03 Juni 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas | Tanjungpinang” ujar Denny.

Para tersangka diduga melanggar :

Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin dak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tenta ng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Ketiga: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Kasi Penkum juga menyampa ikan penetapan tersangka ERWAN YUNI SURYANTA, S.T dan tersangka DO DI SUGIARTO berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan tindakan penahanan yang dilaku kan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum mengacu kepada Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidan a lagi, dan secara objektif tindak pidan a yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih. Proses pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Il) berjalan dengan aman, tertib dan lancar, “tutup Denny.

Sumber: Kasi Penkum